Desain Grafis
Penghargaan (Apresiasi) Hasil Karya
05/06/07 23:48
Tak jarang
kita telah membuat karya seni. Berupa coretan yang
membentuk lukisan atau hanya berupa corat-coret
semata. Rangkaian kata berupa puisi atau ilustrasi
dan narasi. Namun apakah kita pernah menyadari bahwa
itu semua adalah karya dan cipta kita?
Tak jarang kita telah membuat karya seni. Berupa coretan yang membentuk lukisan atau hanya berupa corat-coret semata. Rangkaian kata berupa puisi atau ilustrasi dan narasi. Namun apakah kita pernah menyadari bahwa itu semua adalah karya dan cipta kita? Baik yang hanya luapan emosi atau hanya iseng semata. Penghargaan yang mungkin tidak dapat terhitung karena memang apresiasi seni tidak akan terhitung. Hanya hati dan perasaan yang dapat menyelaminya yang bisa mengerti apa maksud di balik karya itu sendiri. Kemampuan penggambaran karya yang tertuang dalam dimensi seni merupakan kekuatan dan tenaga untuk membangkitkan imajinasi dari penikmat seni.
Menginjak lebih jauh dan profesional, bahwa karya seni adalah paduan antara science dan art. Dalam suatu perlombaan pembuatan desain logo saya pernah mungkin banyak kali mengikutinya. Namun baru akhir-akhir ini menyadari bahwa logo yang merupakan hasil karya dan cipta kita tidak akan ternilai dengan sebuah hadiah. Pernah saya tidak rela dan merasa terpaksa, karena karya saya akan dimiliki orang lain. Namun tetap pada niat semula untuk mengukuti perlombaan. Namun bukan hadiah yang menjadi tujuan, hanya pengakuan dan aktualisasi diri melalui seni yang menjadi landasan.
Seni bukan merupakan alat untuk mengais rupiah demi rupiah. Jika ittu menjadi dasar, maka seni yang tertuang tidak lagi memiliki nilai, hanya sebatas rupiah. Seni murni adalah seni yang merupakan kumpulan dari ide atau pikiran yang mencoba tertuang lewat hasil nyata dengan hati. Cara pandang yang memungkinkan merupakan sudut pandang seni.
Jika teringat pada waktu pertama kali jatuh cinta, maka hati akan serasa berbunga-bunga. Setiap kata terasa indah dan akan tertuang menjadi puisi. Jika puisi itu kita sodorkan di hadapan orang lain maka akan serasa aneh dan tidak bermakna. Lain halnya jika sepuluh atau beberapa tahun kedepan puisi itu kembali hadir di hadapan kita (sang pembuat) maka tenaga yang tersirat dalam puisi itu akan membuat kita tertawa, merenung, atau mungkin menangis. Itulah contoh simpel adanya kekuatan seni yang benar-benar terlahir dari hati dan hanya dapat dirasakan dengan hati.
Lantas, bagaimana dengan adanya pembajakan seni? Ah, memang manusia akan berpikir praktis. Begitu pula dengan saya. Namun memang secara kaidah tidak diperbolehkan. Akan tetapi menurut saya memang itu perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Antara hak milik dan hak cipta. Jika saja kita pandang dari sudut hak milik. Sebagai ilustrasi, jika saya membeli sebuah kaset berisikan lagu pop misal judulnya “Jablai”, maka kaset itu merupakan milik saya, dan hak saya penuh akan kaset itu. Baik isi maupun kaset sendiri. Akan saya buang, hapus, rusak, atau kopi hal itu merupakan kebebasan saya. Tetapi jika ditinjau dari sisi isi yang merupakan hak cipta maka saya tidak diperkenankan untuk menjiplak atau mencemoohnya. Namun isi tersebut merupakan milik saya penuh kan? Hal yang memang sangat ribet dan ruwet. Lantas bagaimana kita menyikapinya? Semua tergantung pada persepsi masing-masing. Monggo pripun sak leresipun…
Tak jarang kita telah membuat karya seni. Berupa coretan yang membentuk lukisan atau hanya berupa corat-coret semata. Rangkaian kata berupa puisi atau ilustrasi dan narasi. Namun apakah kita pernah menyadari bahwa itu semua adalah karya dan cipta kita? Baik yang hanya luapan emosi atau hanya iseng semata. Penghargaan yang mungkin tidak dapat terhitung karena memang apresiasi seni tidak akan terhitung. Hanya hati dan perasaan yang dapat menyelaminya yang bisa mengerti apa maksud di balik karya itu sendiri. Kemampuan penggambaran karya yang tertuang dalam dimensi seni merupakan kekuatan dan tenaga untuk membangkitkan imajinasi dari penikmat seni.
Menginjak lebih jauh dan profesional, bahwa karya seni adalah paduan antara science dan art. Dalam suatu perlombaan pembuatan desain logo saya pernah mungkin banyak kali mengikutinya. Namun baru akhir-akhir ini menyadari bahwa logo yang merupakan hasil karya dan cipta kita tidak akan ternilai dengan sebuah hadiah. Pernah saya tidak rela dan merasa terpaksa, karena karya saya akan dimiliki orang lain. Namun tetap pada niat semula untuk mengukuti perlombaan. Namun bukan hadiah yang menjadi tujuan, hanya pengakuan dan aktualisasi diri melalui seni yang menjadi landasan.
Seni bukan merupakan alat untuk mengais rupiah demi rupiah. Jika ittu menjadi dasar, maka seni yang tertuang tidak lagi memiliki nilai, hanya sebatas rupiah. Seni murni adalah seni yang merupakan kumpulan dari ide atau pikiran yang mencoba tertuang lewat hasil nyata dengan hati. Cara pandang yang memungkinkan merupakan sudut pandang seni.
Jika teringat pada waktu pertama kali jatuh cinta, maka hati akan serasa berbunga-bunga. Setiap kata terasa indah dan akan tertuang menjadi puisi. Jika puisi itu kita sodorkan di hadapan orang lain maka akan serasa aneh dan tidak bermakna. Lain halnya jika sepuluh atau beberapa tahun kedepan puisi itu kembali hadir di hadapan kita (sang pembuat) maka tenaga yang tersirat dalam puisi itu akan membuat kita tertawa, merenung, atau mungkin menangis. Itulah contoh simpel adanya kekuatan seni yang benar-benar terlahir dari hati dan hanya dapat dirasakan dengan hati.
Lantas, bagaimana dengan adanya pembajakan seni? Ah, memang manusia akan berpikir praktis. Begitu pula dengan saya. Namun memang secara kaidah tidak diperbolehkan. Akan tetapi menurut saya memang itu perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Antara hak milik dan hak cipta. Jika saja kita pandang dari sudut hak milik. Sebagai ilustrasi, jika saya membeli sebuah kaset berisikan lagu pop misal judulnya “Jablai”, maka kaset itu merupakan milik saya, dan hak saya penuh akan kaset itu. Baik isi maupun kaset sendiri. Akan saya buang, hapus, rusak, atau kopi hal itu merupakan kebebasan saya. Tetapi jika ditinjau dari sisi isi yang merupakan hak cipta maka saya tidak diperkenankan untuk menjiplak atau mencemoohnya. Namun isi tersebut merupakan milik saya penuh kan? Hal yang memang sangat ribet dan ruwet. Lantas bagaimana kita menyikapinya? Semua tergantung pada persepsi masing-masing. Monggo pripun sak leresipun…